Jakarta, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dengan demikian, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan tetap sah secara hukum.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Selatan Selasa (13/10/2025), dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. “Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Darpawan saat membacakan putusan.
Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Nadiem oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan putusan ini, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek akan tetap berlanjut.
Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025). Ia diduga memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan Chromebook periode 2019–2022 yang menelan anggaran besar untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.
Nadiem, yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek, disebut-sebut menginstruksikan pemilihan Chromebook sebagai perangkat utama dalam program tersebut. Kejagung menduga pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, penyidik Kejagung memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap selanjutnya.

















