Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Rian Bella Perdana, pembunuh Rudianto Xim.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Saptono menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yakni tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban merupakan berbuatan sadis, tidak berkeprimanusiaan, merugikan keluarga korban serta dinilai meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya, mau mengubah perilakunya, bersikap sopan selama persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/1).
Selama majelis hakim membacakan amar putusannya di Ruang Sidang II Gedung Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa Rian yang selama persidangan hanya menunduk dan terlihat menetaskan air mata.
Atas vonis dari majelis hakim, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara.
Kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi hubungan pasangan sesama jenis ini terjadi pada bulan Agustus 2014 lalu. Terdakwa membunuh korban dengan cara menyiramkan minyak wangi ke tubuh korban.
Hal tersebut dilakukan karena korban meminta dan mengancam agar terdakwa melakukan berhubungan badan di kosannya, di Jalan Ciumbeuleuit Kota Bandung, Jabar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu