Jakarta, Aktual.com – Ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp300 juta.
“Menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasman Sangaji pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata ketua majelis hakim Mas’ud dalam sidang pembacaan putusan, di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/11).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kasman divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Mas’ud, Baslin Sinaga, Haryono, Ugo dan Anwar menjelaskan bahwa perbuatan Kasman merusak citra penasihat hukum.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merusak citra penasihat hukum dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” ungkap anggota majelis hakim Haryono.
Terhadap putusan tersebut, Kasman menyatakan pikir-pikir.
“Setelah saya berdiskusi dengan tim penasihat hukum, kami mohon waktu pikir-pikir terhadap putusan,” kata Kasman.
“Kami JPU KPK juga mengajukan pikir-pikir,” kata jaksa KPK M Nur Aziz.
Terkait kasus ini, abang Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dituntut 3 tahun penjara sedangkan pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dituntut 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby