Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Riefan Avrian 6 tahun penjara serta denda 200 juta rupiah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan‎,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Nani Indrawati membacakan putusannya, Rabu (17/12).
Selain itu Ketua Hakim juga menghukum anak Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan itu dengan kewajiban membayar pengganti sebesar Rp 5.392 miliar.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap, maka harta benda disita jaksa, jika harta benda teripidana tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun,” kata Hami Nani melanjutkan.
Riefan disebut terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, serta pembelaan yang telah diberikan oleh Penasehat hukumnya dinilai tidak relevan dan ditolak oleh Majelis Hakim.
Pada Kamis (11/12) lalu, Riefan membacakan pledoi dimana meminta hukumannya disamakan dengan tersangka Hendra, office Boy yang didapuk menjadi direktur PT Imaji Media oleh Rriefan, dengan hukuman 1 tahun penjara, namun tidak dikabulkan oleh majelis hakim lantaran dinilai telah bertindak culas degan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian hukuman Riefan tetap lebih ringan daripada tuntutan yang dijatuhkan kepadanya yakni selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang meringankan hukuman kepada Riefan menurut Majelis Hakim adalah karena Riefan sebelumnya belum pernah dihukum pernjara, “serta mengakui perbuatan sehingga mempermudah proses persidangan,” ujar hakim.
Sebelumnya, Riefan dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar.
Menurut Jaksa, Riefan terbukti mengikuti proyek videotron dengan membentuk PT Imaji Media. Riefan lantas mengangkat office boy PT Rifuel, yakni Hendra Saputra sebagai Direktur Utama. Selanjutnya, Riefan membuat surat kuasa dari Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media yang isinya memberikan kuasa kepada Riefan untuk melakukan kegiatan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.
Sebagai upaya untuk memenangkan tender videotron, Riefan menemui Hasnawi Bachtiar (almarhum) yang ketika itu menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM. Hasnawi yang juga anak buah ayah Riefan, mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, kemudian menghubungi Staf Rumah Tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM untuk membantu Riefan.
Saat proses lelang dibuka, Riefan mendaftarkan PT Imaji Media dan PT Rifuel. Namun, PT Rifuel gagal dalam lelang tender, sementara PT Imaji dinyatakan sebagai pemenang tender.
Dalam pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak proyek. Pelaksanaan pekerjaan justru dilaksanakan oleh Riefan. Jaksa mengatakan, Riefan yang mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji Media dalam pengadaan dua unit videotron. Namun, pekerjaan yang dilakukan Riefan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Ada juga beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan PT Imaji yang diambil alih Riefan tersebut. Meski demikian, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Kementerian Koperasi dan UKM tidak melakukan pemeriksaan atas pekerjaan PT Imaji dalam pengadaan proyek videotron.
Riefan dianggap melanggar pasal  Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo ‎Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu