Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli.
Hakim menilai Ali terbukti secara syah dan meyakinkan telah menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menerima suap sesuai dakwaan alternatif pertama,” ujar ketua majelis hakim, Ibnu Basuki Widodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3).
Selain itu, Hakim juga memvonis Ali Sadli pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain suap, Hakim juga menganggap Ali terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Namun demikian jumlah itu lebih kecil dari dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya diduga sebesar Rp 10,5 miliar dan 80.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut hakim, uang Rp 8,7 miliar tersebut juga terbukti disamarkan oleh Ali Sadli. Dengan demikian, dakwaan pencucian uang juga terbukti pada diri Ali Sadli.
“Menerima gratifikasi dan pencucian uang,” kata Hakim.
Ali terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas putusan itu, Ali sendiri mengaku pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum lanjutan.Sementata Jaksa Penuntut Umum KPK merasa tidak puas dengan putusan tersebut dan menyatakan banding.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Ali pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby