Atas putusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu “laptop” atau komputer jinjing merek Asus. Selain itu, jaksa juga diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
Sebelumnya Alfian menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian yakni berupa cuitan ‘PDIP 85 persen isinya kader PKI’ di akun Twitter.
Ant
(Wisnu)