Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus penipuan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan,” kata Ketua Majelis hakim, Basuki Wiyono di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo.
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota majelis hakim menyebutkan salah satunya bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Terdakwa juga dinyatakan telah mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut dan dalam putusan ihwal terdakwa juga pernah menunjukkan kemampuan bagaimana menggandakan uang, sehingga korban Prayitno Supriadi tertarik untuk membayar mahar sebesar Rp800 juta.
Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi yang merupakan warga Kabupaten Jember dengan kerugian sebesar Rp800 juta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 Agustus 2017.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby