Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq di vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Fahd A Rariq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Baik secara bersama dalam proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah Kementeriaan Agama (Kemenag), pada 2011-2012.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Haryono dalam amar putusannya, Kamis (28/9).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa yakni lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang meringankan Fadh di antaranya telah mengembalikan uang kerugian negara Rp3,4 miliar. “Terdakwa punya tanggungan, serta telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp3, 4 miliar, ” ujar Haryono.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan vonis Fahd di antaranya karena perbuatan dia tidak menunjang program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby