Dalam fakta persidangan terungkap, Fahd melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VIII Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar yang diadili dalam berkas terpisah. Fahd mendapatkan fee sebesar Rp3.411.000.000 dari dua proyek Kemenag tersebut.
Majelis menyatakan Fahd telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby