Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada mantan Gm PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Hakim menilai Setia Budi terbukti melakukan tindak pidana suap berupa pemberian motor Harley Davidson tke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda
Sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Pada amar putusannya, selain terbukti memberikan motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 seharga Rp115 juta, Setia Budi juga dianggap terbukti memberikan fasilitas malam berupa karaoke kepada sejumlah auditor BPK sebanyak dua kali.

Meski demikian Hakim menilai pemberian itu sebagai bentuk pasif. Sebab pemberian itu merupakan permintaan auditor BPK.

Setia Budi terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby