Jakarta, Aktual.com – Budi Hermawan (27), seorang kurir narkoba yang tertangkap tangan memiliki 16 paket sabu-sabu dengan total 300 gram lebih dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
“Terdakwa terbukti menawarkan, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I bukan tanaman yang melebihi berat lima gram,” kata Ketua Majelis Hakim Made Pasek saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/10).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan primer.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fidai dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya bersalah.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Budi Hermawan ditangkap petugas satuan reserse narkotika Polresta Denpasar pada 22 Mei 2016 Pukul 00.50 Wita di Jalan Imam Bonjol, Gang Air Mancur IV Nomor 79, Denpasar Barat, karena sedang menempel barang haram di dekat tiang listrik.
Aksi terdakwa dapat diketahui petugas berkat laporan dari masyarakat yang sering melihat terdakwa bergelagat mencurigakan. Terdakwa yang saat itu beraksi menempel barang haram dekat tiang listrik dengan menunggangi sepeda motor miliknya itu berhasil dibekuk setelah menaruh bungkusan plastik kecil.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu yang belum ditempelnya didekat tiang listrik yang beratnya bervariasi.
Namun, terdakwa mengaku sudah menempel dua klip sabu-sabu didekat tiang listrik dengan berat masing-masing 98,96 gram dan 98,90 gram.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby