Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada bekas Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sugiharto lantaran dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana dengan penjara enam tahun denda 1 miliar subsider 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).

Anang juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 20 miliar 732 juta. Ia dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek e-KTP, dimana perusahaan Anang meraup untung hingga 79 miliar dari proyek ini.

“Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta terdakwa disita dilelang, pidana penjara 5 tahun,” tambah Hakim Franky.

Anang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis Anang sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis menghukum Anang selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar.

Atas vonis hakim, Anang dan juga tim Penasihat Hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby