Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis pidana penjara selama 13 tahun. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan
“Terdakwa (Syafruddin Temenggung) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Majelis Hakim Tipikor menyimpulkan Syafruddin terbukti secara sah telah melanggar hukum, dengan melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004, Sjamsul Nursalim.
Hal ini, sambung Hakim berbanding terbalik dengan hasil rapat terbatas di Istana Merdeka, dimana tidak ada perintah dari Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.
Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.
Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.
Hal yang memberatkan, Hakim menilai perbuaatan Syafruddin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Tak hanya itu, Syafruddin juga tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Syafruddin sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas perbuatannya, Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby