Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi menjatuhkan vonis mati kepada dua warga Iran yang menyulundupkan narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram melalui jalur perairan laut Sukabumi.
“Walaupun vonis hakim lebih berat dari tuntutan kami, tetapi sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak, kami masih pikir-pikir,” kata JPU Kejari Cibadak, Rio Situmeang kepada Antara di Sukabumi, Rabu (7/1).
Dalam fakta persidangan yang ketua majelis hakimnya adalah Tafsir Sembiring menyatakan dua warga Iran yakni Seyed Hashem Mosavipour bin Sayed Abdollah (36) dan Moradalivand bin Moradali (32) terbukti bersalah pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut keduany kurungan penjara selama 15 dan 20 tahun penjara.
Hakim mempunyai penilaian tersendiri pada kasus ini, seperti keduanya telah melanggar undang-undang dalam pemberantasan narkotika, selain itu akibat ulahnya ini menyebabkan kekhawatirkan dan keresahan di masyarakat terkait peredaran narkoba.
“Mungkin hakim mempunyai penilaian sendiri dalam menjatuhkan vonis ini,” tambah Rio.
Sebelumnya, kasus peredaran narkotika internasional ini terungkap saat kedua terpidana mati ini akan mengambil sabu seberat 60 kilogram yang ditanamnya di arel Cagar Alam Tangkubanparahu, Kampung Panyawelan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby