Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Miryam dinilai terbukti telah memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Miryam S Haryani dengan pidana penjara lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun membacakan amar putusan di Jakarta, Senin (13/11).

Majelis menilai dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi.

Majelis berpendapat Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto selama pemeriksaan di KPK pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.

Menurut majelis, pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidangan Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017, yang dikonfrontasi dengan anggota DPR dari Fraksi Hanura itu.

Sebelum membacakan putusan untuk Miryam, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, Miryam dianggap tak membantu program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi dan tak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan, Miryam berlaku sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.

Miryam pun mengaku masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. Hal yang sama disampaikan jaksa penuntut umum KPK.

Hukuman untuk Miryam ini lebih rendah tiga tahun. Miryam sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

(Reporter: Fadlan Syiam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka