Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus ujaran kebencian Rizal Kobar dan Jamran divonis hukuman 6 bulan 15 hari penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Rizal 1 tahun dan Jamran 10 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Rizal terbukti secara sah menyebarkan kebencia SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan 15 hari. Dan denda kepada terdakwa Rp10 juta,” ujar Hakim Ratmoho saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6).

“Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 1 bulan, kemudian membebankan biaya perkara Rp2 ribu.”

Usai membacakan putusan, majelis hakim menawarkan banding kepada kakak beradik tersebut. Mereka menjawab belum bisa memutuskan persoalan tersebut sekarang dan akan memikirkannya bersama tim kuasa hukumnya.

“Saya atas nama Rizal akan pikir-pikir majelis hakim.”

“Kami berikan waktu tanggal 12 Juni untuk melakukan banding soal kasus ini.”

Sikap Rizal dan Jamran yang kooperatif selama sidang dan belum pernah dihukum sebelumnya, dianggap hakim sebagai pertimbangan meringankan. Tidak ada pertimbangan yang memberatkan dalam putusan dua terdakwa ini.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu