Anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan) dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi (kiri) bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). Dalam sidangAnggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi membantah adanya pembagian uang di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni pada September atau Oktober 2010. AKTUAL/Munzir
Anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan) dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi (kiri) bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). Dalam sidangAnggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi membantah adanya pembagian uang di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni pada September atau Oktober 2010. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait ketua majelis hakim, yang menyidangkan perkara korupsi dalam pengadaan e-KTP Jhon Halasan Butar Butar dipromosikan menjadi hakim tinggi.

“Proses promosi dan mutasi itu kan tergantung hakim. Kami berharap secara umum untuk seluruh promosi dan mutasi itu berdasarkan prestasi hakim tersebut karena promosi dan mutasi di sebuah institusi itu hal yang wajar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin(23/10).

Disisi lain, kata Febri, KPK mengharapkan penanganan kasus e-KTP terutama pada proses persidangan bisa lebih baik dan lancar ke depannya. “Memang akan ada diskusi apakah lebih tepat hakim yang menangani perkara yang sama sebelumnya atau tidak tetapi saat ini KPK fokus pada kasus yang sudah masuk ke persidangan untuk proses pembuktian lebih lanjut,” kata Febri.

Lebih lanjut Febri berharap proses mutasi Jhon Halasan Butar Butar itu dilakukan memang untuk memberikan apresiasi. “Kami juga berharap dukungan semua pihak kepada KPK dalam upaya menangani kasus e-KTP,” ujarnya.

Sementara soal apakah terdapat kekhawatiran terkait proses promosi itu, Febri menegaskan bahwa KPK hanya fokus pada persidangan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang sedang berjalan saat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara