“Saya kira kami fokus saja pada proses pembuktian di persidangannya karena untuk terdakwa Andi Agustinus akan memasuki tahap akhir dan sejumlah pihak sedang kami proses di tingkat penyidikan,” ucap Febri.

Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi hakim tanggal 20 Oktober 2017 yang dapat dilihat dilaman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Jhon Halasan Butar Butar dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat.

“Ya benar (dipromosikan) menjadi hakim Tinggi Pontianak, sudah di-TPM tanggal 20 Oktober lalu, tinggal menunggu SK (Surat Keputusan), lebih kurang satu bulan lagilah,” kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di Jakarta, Senin.

Jhon Halasan merupakan ketua majelis hakim yang memutus bersalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP. Irman divonis tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis lima tahun penjara dalam perkara itu.

Saat ini Jhon juga menjadi ketua majelis hakim perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sidangnya masih masih sampai tahapan pemeriksaan saksi-saksi. “Kalau sidang belum selesai biasanya (hakim yang dipromosikan) diganti,” tambah Jamaludin.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara