Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mendorong bank konvensional dan syariah untuk tidak sekadar mengejar keuntungan di masa pandemi COVID-19 karena terdapat banyak debitur yang seharusnya mendapat keringanan pembayaran.

“Seharusnya, bank tidak melulu mengejar marjin karena seharusnya bank menjaga kelangsungan hidup usaha nasabahnya,” kata Ikhsan melalui telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Senin (11/5).

Dia mengatakan terdapat kecenderungan bank memprioritaskan marjin keuntungannya sendiri daripada membantu kelangsungan hidup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta ekonomi rakyat.

Meskipun pemerintah telah mengatur relaksasi bagi debitur semasa pandemi, kata dia, pada prakteknya tidak menyeluruh.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan stimulus keuangan Peraturan OJK RI Nomor 11 /POJK.03/2020 untuk memberi ruang bagi industri finansial dan masyarakat yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat COVID-19.

Peraturan itu berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah dan unit usaha syariah terutama bank yang mengurusi debitur dari industri usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Masih terdapat bank yang belum sepenuhnya menjalankan komitmen restrukturisasi kredit,” katanya.

Menurut dia, pandemi COVID-l9 mengancam sistem keuangan dan dapat terus memburuk jika kelangsungannya berlarut-larut. Hal itu ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik yang berisiko pada ketidakstabilan makro ekonomi dan sistem keuangan. Persoalan ini perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah.

“Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait agar dalam keadaan darurat dapat turut serta dalam penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial serta pemulihan dunia usaha yang terdampak,” katanya.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin