Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Fredrich Yunadi pengacara Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan atas kasus dugaan menghambat atau merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elekronik.

Fredich dilaporkan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK.

“(Dilaporkan) telah melakukan tindakan menghambat atau merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus e-KTP yang saat ini berjalan,” kata perwakilan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, Petrus Selestinus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).

Selain Fredich, mereka juga melaporkan Setya Novanto, Plt Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Novanto.

Fredrich diketahui menyarankan Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk ketiga kalinya pada Senin (13/11).

Selain menyebut pemanggilan Setnov harus berdasar izin Presiden, Fredrich berdalih sebagai anggota DPR, Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum.

Sementara, Damayanti diketahui menandatangani surat ketidakhadiran Novanto saat dipanggil penyidik KPK pada Senin (6/11) lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby