“Kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu.

Jadi ada dua undang-undang yang mendasari laporan itu Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu itu diduga melanggar Pasal 21 tadi dan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 yaitu wajib menjadi saksi. Sebagai penyelenggara negara Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby