Jakarta, Aktual.com – Belum lama ini beredar kabar bank-bank di Singapura terkesan menghalangi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mau ikut program pengampunan pajak (tax amnesty), sekaligus untuk merepatriasinya.

Untuk itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil tiga bank asal Negeri Singa itu yang beroperasi di Indonesia. OJK meminta klarifikasi dan memberi peringatan agar ketiga bank tersebut memberikan masukan ke kantor pusatnya di Singapura sana.

“OJK sudah memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi yang beredar selama ini. Karena sikap bank Singapura itu cukup mengganggu bagi WNI yang mau ikut merepatriasi dananya,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Irwan Lubis, di Jakarta, Rabu (21/9).

Pertemuan dengan bank-bank asal Singapura tersebut digelar pada Selasa (20/9) di Kantor OJK dengan tiga bank, yaitu Bank OCBC NISP, Bank UOB, dan Bank DBS.

“Jadi, OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura itu. Secara tegas kami meminta penjelasan tentang kebenaran informasi apa yang dilakukan bank induk itu. Sehingga terkesan mereka menghalangi yang mau merepatriasi dananya,” papar dia.

Menurut Irwan, bahwa bank-bank afiliasi Singapura dan juga induknya itu harus tetap mendukung program tax amnesty, bahkan justru bank-bank tersebut harus melakukan asistensi dan sosialisi mengenai program amnesti pajak ini.

“Jadi, saya mengegaskan, OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program tax amnesty ini. Makanya kami minta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaannya di Singapura sana,” papar dia.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa bank di Singapura melaporkan nasabahnya yang merupakan WNI itu melakukan repatriasi dalam rangka tax amnesty sebagai suspicious transaction report (STR) kepada unit kepolisian negara itu yang menanganai kejahatan keuangan atau Singapore’s Commercial Affairs Departemen (CAD).

Namun, kata dia, menurut panjelasan tiga bank-bank subsidiary tersebut, laporan memang dilakukan dalam rangka memenuhi standar Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.

“Akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian Singapura atau CAD itu. Sehingga nasabah WNI itu dapat terus melakukan transaksi,” pungkas Irwan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kabar masyarakat Indonesia yang mengikuti tax amnesty transaksi keuangannya akan direkam oleh FATF dan kemudian bisa dilaporkan ke pihak kepolisian telah sangat mengkhawatirkan.

“Karena ini adalah kabar yang sangat serius. Saya mengecek langsung kepada pemerintah Singapura. Saya hubungi Deputi Perdana Menteri Singapura,” cetus Menkeu.

Setelah Menkeu menghubungi pemerintah di sana, kata dia, OJK-nya Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) telah mengumpulkan bank-bank di sana. Terutama bank-bank yang memegang rekening wajib pajak (WP) besar dari Indonesia.

“Jadi keputusannya, bank-bank di sana diminta untuk memfasilitasi agar mereka mau mengikuti program tax amnesty, bukannya malah menghalang-halangi,” tandas Menkeu.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka