Jakarta, Aktual.com – Pemerintah semakin menata secara administratif dan legal standing untuk memberikan akses kepada nelayan tradisional dalam melakukan aktifitas penangkapan ikan di perairan NKRI.
Dengan cara melakukan sertifikasi dan penerbitan surat izin kepada nelayan tradisional, pemerintah memberikan mandat secara hukum kepada nelayan tradisional dalam mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia yang selama ini kerap dikuasai oleh pencuri ikan ilegal dari berbagai negara.
“Banyak sekali nelayan tradisional yang punya kapal ikan di atas 30 GT. Di Jepara, Pantai Utara. Supaya mereka diberikan izin tangkap di Natuna. Selama ini mereka nggak pernah diberikan izin tangkap di Natuna, karena di kasih ke kapal berbendera asing,” kata Menko Maritim, Rizal Ramli di Jakarta, Rabu (29/6).
Kemudian lebih rinci dia menjelaskan, pemberian sertifikat dan izin nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kementerian Perhubungan membuat sertifikatnya, KKP memberikan izin. Ini Presiden meminta agar dua-duanya diintegrasikan agar secepat mungkin kapal yang di atas 30 GT bisa diarahkan ke Natuna,” tukasnya.
Dengan demikian diyakini intensitas tangkap ikan di wilayah Natuna oleh nelayan tradisional akan semakin tinggi, sehingga mampu menggenjot potensi penangkapan.
“Selama ini, kapasitas tangkap hanya 8,9 persen dari total potensi ikan tangkap di wilayah itu. Jadi ikannya banyak sekali, tapi kapasitas tangkap kita hanya 8,9 persen. Di masa lalu, kebanyakan kapal asing yang masuk dan nyolong disitu,” tandas Rizal. (Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka