Jakarta, Aktual.com — Gerakan Perlawanan Islam (HAMAS) pada Ahad menyatakan gagasan Prancis untuk menyelenggarakan konferensi perdamaian internasional guna mengakhiri beberapa dasawarsa konflik antara Palestina dan Israel “buang-buang waktu”.
Juru Bicara HAMAS Sami Abu Zohri mengatakan semua gagasan yang diusulkan untuk melanjutkan proses penyelesaian (proses perdamaian) pada tahap ini adalah buang-buang waktu dan tak bermanfaat buat Palestina.
Ia menambahkan gagasan Prancis tersebut “seperti gagasan yang diusulkan sehubungan dengan berlanjutnya pendudukan Israel dan penolakannya terhadap hak bangsa Palestina, yang membuat setiap gagasan tidak berarti”.
Juru bicara HAMAS itu mengatakan Pemerintah Otonomi Nasional Palestina “mendukung gagasan semacam itu untuk menyesatkan dan mengalihkan perhatian rakyat Palestina kendati pemerintah tersebut menyadari bahwa proses penyelesaian telah mengalami kebuntuan”, demikian laporan Xinhua yang dipantau di Jakarta, Ahad (24/4) malam.
Sementara itu, Kepala Perunding Palestina Saeb Erekat menyambut baik usul Prancis untuk menyelenggarakan pertemuan puncak perdamaian pada 30 Mei, termasuk kepala negara Arab dan Eropa.
Erekat mengatakan di dalam pernyataan belum lama ini bahwa masyarakat internasional mesti mendukung Prancis dan semua negara yang berpengaruh dalam upaya untuk menyelenggarakan konferensi perdamaian internasional dengan rujukan yang ditetapkan sebelumnya sejalan dengan hukum internasional.
Pada Jumat (22/4), Duta Besar Prancis untuk Israel Patrick Maisonnave mengumumkan ia menyerahkan ke Kantor Perdana Menteri Israel undangan untuk ikut dalam pertemuan puncak perdamaian, kata radio Israel.
Beberapa babak pembicaraan perdamaian untuk mengakhiri pendudukan tersebut telah gagal. Pembicaraan perdamaian antara Israel dan Palestina telah macet sejak April 2014. Pembicaraan yang ditaja AS yang berlangsung selama sembilan bulan tak memberi hasil nyata.
Israel menduduki Tepi Barat dan Jalur Gaza dalam Perang Timur 1967 dan telah menguasai kedua wilayah tersebut sejak saat itu, dalam tindakan yang dikutuk oleh masyarakat internasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka