Palestina, Aktual.com – Pengadilan militer di jalur Gaza yang dikuasai Hamas menghukum mati dua pengedar narkoba, Minggu (19/3). Pejabat mengatakan, pengedar menerima dua hukuman, hukuman pertama diberikan oleh pengadilan Palestina untuk kasus narkotika.

Ganja dan obat penghilang rasa sakit telah tersebar ke jalur Gaza. Hal ini mendorong Hamas untuk mencari hukuman terberat bagi si penyelundup narkoba.

Kedua penyelundup tersebut ditangkap menyelundupkan ganja, opium dan tramadol melalui terowongan perbatasan antara Gaza dengan Mesir.

Dilansir dari Reuters, hal ini merupakan ancaman nasional keamanan Palestina.

Dua pengedar dihukum mati dengan cara berbeda, yang pertama dihukum mati dengan cara ditembak mati dan satunya lagi dihukum gantung.

[Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid