Tim advokasi YUTUBER menghadirkan saksi ahli yakni Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan ahli hukum tata negara, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. di sidang TSM Pilwakot Bandarlampung pada Senin, 29 Desember 2020 saat agenda menghadirkan saksi ahli.
Dalam persidangan tersebut Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. menjelaskan pada pasal 73 ayat 4 yang berbunyi: “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung”.
Hal ini dapat dilihat dari dua perspektif yakni yang pertama bahwa subjek yang melakukan pelanggaran dan kedua, jika dilihat dari persoalan keadilan dan kesetaraan, tidak boleh siapa pun diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain. Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi pembatalan pemilu.
Dengan keputusan KPU dan Bawaslu yang memiliki ketetapan hukum, maka Paslon Nomor Urut 02 Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo dinilai dapat ditetapkan sebagai pemenang karena memperoleh suara terbanyak kedua.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva melihat sengketa pilkada Bandarlampung sangat sederhana dan tak perlu berlarut. Pasalnya, keputusan KPU dan Bawaslu sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. “Kasus pelanggaran TSM adalah kewenangan Bawaslu untuk dapat memutuskan. Jika terbukti ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh salah satu paslon, maka Bawaslu berhak untuk mendiskualifikasi paslon tersebut,” ujar Hamdan melalui keterangan persnya di Jakarta, ditulis Rabu (27/1/2021).
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin