Kasus pelanggaran TSM yang dilakukan Eva-Deddy pada Pilkada Kota Bandar Lampung masih berlanjut karena Paslon nomor urut 03 ini melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak berharap agar putusan hakim di MA nanti haruslah adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.

Ahmad Handoko, Koordinator Kuasa Hukum Paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) optimis MA akan menolak permohonan Paslon 03. “Putusan pada sidang Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 03 sudah tepat dan sesuai undang-undang. Kami yakin MA menolak permohonan dari pemohon dan harapannya MA bisa memutuskan perkara ini secara objektif serta sesuai undang-undang,” ujar Handoko.

“Kemudian KPU sebagai lembaga yang berwenang, kami harap bisa menetapkan paslon 02, yaitu Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menjadi pemenang Pilkada karena Paslon 03 sudah didiskualifikasi dari proses pemilihan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni dari keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintahan kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (massif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin