Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menginjakkan kakinya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/11). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
“Itu urusan lama, soal (Pilkada) Buton. Kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan,” kata Hamdan saat ditemui.
Penyidik KPK telah menetapkan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada Buton di MK pada 2011 silam. Dalam menangani perkara ini, tak hanya Hamdan, pejabat MK yang diperiksan.
Sebelumnya, penyidik juga memanggil Panitera di MK, Kasianur Sidauruk. Saat pemeriksaan Kasianur mengaku dicecar seputar tugas dan fungsinya sebagai Panitera.
“Saya gak tahu sama sekali (perkara suap Samsu kepada Akil). Kami tidak tahu soal aliran dana itu,” ujarnya di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
“Pemeriksaan hanya menanyakan tentang proses penyelesaian perkara dari awal hingga akhir. Cuma itu aja kok, gak ada yang lain,” timpalnya.
Samsu ditersangkakann lantaran diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar guna memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Dia ditengarai telah memberi uang Rp1 miliar kepada Akil.
Pemberian uang itu ia akui sendiri saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar,” kata Samsu saat bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar, Kamis, 4 Maret 2014.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan