Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva ketika wawancara dengan media di Jakarta, Selasa (26/1/2021), terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dari Pilkada Kota Bandar Lampung 2020 karena terbukti melakukan pelanggaran TSM. Foto: ist.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015, Hamdan Zoelva menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal wajib dilaksanakan pemerintah.

Ia mengatakan, pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat, khususnya yang beragama Islam adalah halal.

“Putusan tersebut adalah putusan Mahamah Agung yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Pemerintah harus memastikan vaksin yang diberikan adalah halal,” kata Hamdan saat dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (22/4) sore.

Selain itu, Hamdan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memaksakan jika ada warga yang menolak divaksin karena tidak ada jaminan halal.

Ketua Umum Serikat Islam ini pun meminta pemerintah untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut.

“Dan tidak dapat memaksakan jika warga menolak untuk divaksin karena tidak ada jaminan halal,” ucapnya.

Sebelumnya, amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 31 P/HUM/2022 mengalahkan Presiden Joko Widodo atas Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin COVID-19.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut,” demikian dikutip dari salinan amar putusan MA, pada Jumat (22/4).

MA pun meminta pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi masyarakat muslim di Indonesia. Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 oleh Ketua Majelis Prof. Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid