Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) saat Tabayyun Putusan MK Tentang Kepemiluan yang diselenggarakan oleh Fraksi PKB, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Diskusi ini membahas untuk membicarakan putusan Mahkamah dalam pilkada serentak lalu, dengan tujuan dapat diakomodir dalam UU Pilkada yang sedang disusun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva menilai uji materi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi merupakan langkah yang tepat bagi warga Indonesia yang merasa keberatan atas UU KPK yang diresmikan pada 17 September 2019 lalu.

“Tapi tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti- bukti dalam aspek mana UU KPK hasil revisi itu bertentangan dengan UUD 1945. Jadi menurut saya sih bisa. Selalu ada dua kemungkinan ya setiap uji materi di MK itu, yakni permohonan bisa dikabulkan dan bisa ditolak,” kata Hamdan Zoelva saat ditemui dalam acara konperesi pers terdakwa pemukul hakim di Jalan Angkasa, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebutkan kemampuan pemohon menyajikan bukti- bukti serta dalil untuk membatalkan UU KPK menjadi kunci penting dalam uji materi UU KPK di MK.

Meski demikian Hamdan Zoelva berpendapat UU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI itu tidak melemahkan KPK.

Menurutnya, KPK memerlukan pendampingan untuk menghasilkan kinerja yang baik.

Pendampingan terhadap KPK bisa dilakukan oleh dewan pengawas seperti yang tertuang dalam UU KPK terbaru.

Sebelumnya, pada Senin (30/9) MK telah menggelar sidang pendahuluan pertama terhadap gugatan yang diajukan oleh 18 orang mahasiswa serta politisi mengenai uji materi revisi Undang- Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Keputusan revisi diambil tiba-tiba dan pembahasan tertutup dan dalam waktu terbatas, bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang justru mengesahkan undang-undang a quo meski ditolak habis-habisan,” tutur Zico yang merupakan kuasa hukum mahasiswa mengenai Revisi UU KPK yang disahkan pada 17 September lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan