Jakarta, Aktual.com – Aparat Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang kakek berinisial JON (50) asal Gerimax, Lombok Barat, karena perbuatan asusila terhadap keponakannya anak perempuan berusia 14 tahun hingga hamil.
“Akibat perbuatannya, korban dengan inisial HW, yang masih berusia 14 tahun, hamil enam bulan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Mataram Ipda Eka Dian Pratiwi di Mataram, Selasa (12/12).
Dijelaskan bahwa kakek yang sudah memiliki tiga cucu ini melakukan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar. Perbuatannya itu kerap dilakukan setiap korban pulang mengaji pada waktu malam hari.
“Jadi perbuatannya ini direncanakan ketika korban pulang mengaji. Perbuatannya dilakukan di sebuah rumah kosong milik pelaku. Karena mendapat ancaman, korban tidak berani menolak dan melapor,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Dian mengatakan bahwa pelaku diketahui masih ada hubungan darah dengan korban yang merupakan keponakannya sendiri. Kasusnya terungkap berdasarkan adanya laporan dari pihak sekolah korban. Berangkat dari dari laporan tersebut, polisi kemudian mendapat pengakuan korban dengan pelaku yang mengarah pada JON.
“Jadi awalnya dari pihak sekolah, gurunya curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban, setelah ditanya, korban mengaku hamil dari pamannya sendiri,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka