Setelah berhasil menangkap pelaku di rumahnya, polisi kemudian mengabarkan kasus ini kepada orang tua dan pihak keluarga korban.
“Memang sengaja kita belakangan mengabarkan ke pihak keluarga korban. Ini untuk menghindari perbuatan main hakim sendiri,” kata Dian.
Akibat perbuatannya, pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mataram disangkakan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sesuai pasal yang kita persangkakan, pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp15 miliar,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka