Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penggelapan Nurokhim, melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya. Kedua terlapor adalah Albert Haranda Lincolin dan Erik Farell Hakim.

Terlapor dengan nama Alber Haranda Lincolin teregister dengan laporan polisi No.: LP/B/4209/VIII/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 15 Agustus 2022. Sedangkan Erik Farell Hakim tercatat dengan No.: LP/B/3751/VII/2022/SPKT/PMJ, tertanggal 22 Juli 2022.

Dikatakan Nurokhim yang mewakili korban bernama Yadi Kusniadi, kedua laporan tersebut yang dibuatnya hampir satu tahun tersebut, saat ini sudah mulai terlihat titik terang, dengan turunnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

“Saya sangat mengapresiasikan kepada Penyelidik dan/atau Penyidik Renakta yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Penyelidik dan/atau Penyidik,” ujar Nurokhim kepada awak media di Jakarta, ditulis Senin (11/6/2023).

Selain itu, lanjut Nurokhim, penyidik dari Polda Metro Jaya juga memberikan surat tembusan dengan No.: B/7925/VI/RES.1.11/2023/Ditipidum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Juni 2023 atas dugaan Tidak Pidana Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Albert Haranda Lincolin.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin