Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang bertindak sebagai perwakilan pemerintah, memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/9/2016). Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia dan seorang warga.

Jakarta, Aktual.com – Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno mengakui, duit Rp6 miliar akan diterimanya untuk digunakan mengurus uji materi UU Amnesti Pajak, dan diberikan kepada Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Uang Rp6 miliar tersebut adalah komitmen yang akan diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair yaitu 10 persen dari total nilai Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tahun 2014 sebesar Rp52,36 miliar ditambah denda sehingga dibulatkan menjadi Rp6 miliar.

“Saya mau terima janji Rp6 miliar itu karena ada kebutuhan untuk disampaikan atasan. Pak Dirjen minta saya ikut membantu terkait uji materi UU Tax Amensty di MK,” kata Handang dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/6).

Uji materi tersebut adalah uji materi UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pada 14 Desember 2016, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia tersebut.

“Dalam pemahaman saya uji materi ini ada tim di luar tim formal yang dibentuk karena pada periode kedua ‘tax amensty’ ini perkembangan keikutsertaan wajib pajak lambat karena setiap sidang di MK, ada gerakan massa dan media sehingga kepastian hukum terhadap wajib pajak berpengaruh.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu