Handang mengaku sudah merintis kegiatan, bekerja sama dengan ormas namanya Indonesia Kerja untuk melakukan kajian hukum dan seminar. “Dana itu bukan saya berikan ke majelis hakim, tapi untuk seminar hanya saya belum bisa melakukan kegiatan (seminar) itu karena saya belum dana.”
“Kedua, ada sahabat saya pada saat itu juga membutuhkan uang yaitu saudara Andreas pernah menyampaikan ke saya ‘Mas, saya perlu uang, saya perlu dana’.”
Padahal, Andreas Setiawan alias Gondres dalam sidang 31 Mei 2017 lalu mengaku ingin meminjam Rp50 juta kepada Handang untuk keperluan orang tuanya yang sakit.
“Ketiga, saya ada kebutuhan pribadi dan keempat muncul saat pertemuan itu ada permintaan dari Rajamohanan untuk diberikan ke Haniv, jadi uang itu untuk keempat hal itu.”
Menurut Handang, pemberian uang itu merupakan permintaan Rajamohanan. “Apa yang disampaikan ke saya adalah agar uang itu juga diberikan ke Haniv, ada dalam bukti chatting tanggal 20 Oktober, karena Haniv ikut berjasa, jadi saya ingin ingin membagi amanat Rajamohanan kepada Haniv.”
Pada 20 Oktober 2016 memang terjadi di antara Rajamohanan, Chief Accounting PT EKP Siswanto dan Handang di Nippon Khan Hotel Sultan untuk menyepakati nominal Rp6 miliar untuk Handang.
Uang rencananya akan diserahkan secara bertahap, tahap pertama adalah Rp2 miliar dalam bentuk 148.500 dolar AS pada 21 November 2016 yang diambil di rumah Rajamohanan. Namun saat penyerahan uang itu Handang dan Rajamohanan terkena operasi tangkap tangan KPK.
[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu