Jakarta, Aktual.com – DPR RI tengah membahas Revisi UU Pemilu. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah perdebatan mengenai ambang batas partai politik dapat mengajukan calon presiden (presidential threshold).
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yudha, menilai sistem Presidential Threshold tak lagi relevan bila diterapkan dalam Pemilu 2019 yang digelar serentak antara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.
“Presidential Threshold menurut saya karena Pilpres dan Pileg berlangsung serentak sebenarnya relevansinya nggak ada,” ujar Hanta Yudha di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1).
Menurutnya, sistem ini tak bisa diterima logika bila alasannya hanya untuk memperkuat sistem presidensial melalui dukungan partai politik besar.
“Idealnya presidential threshold nggak perlu kalau alasan untuj perkuat sistem presidensil agar ada partai sejak awal berkoalisi cukup besar dan didukung partai besar gitu kan logika beberapa partai. Tapi menurut saya itu tak relevan,” tegas dia.
Lebih lanjut, Hanta mencontohkan pada Pemilihan Presiden tahun 2009 dimana saat itu pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Budiono menjadi pemenang dan didukung banyak partai politik.
Namun, kekuatan besar itu kerap tak solid lantaran sejumlah partai seperti Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kerap berbeda pandngan demgan pemerintah. Hal yang sama juga terjadi di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla saat ini.
“Tapi setelah Jokowi jadi Presiden kebesaran juga. Jadi nggak ada relevansinya,” pungkasnya.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh: