Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono

Jakarta, aktual.com – Putri dari Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Amien Rais, Hanum Rais disebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar yang dilakukan Eggi Sudjana.

“Ada (agenda pemeriksaaan Hanum), Sudah (diperiksa),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (27/5).

Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyerukan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.

“Dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan,” tutur Argo.

Penangkapan dilakukan agar Eggi tidak bisa menghindari panggilan pemeriksaan. Pasalnya, Eggi sempat menolak diperiksa. Dia meminta polisi memerika saksi dan ahli yang diajukan pihaknya lebih dulu.

Eggi juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa, kabarnya dia juga enggan memberikan telepon genggamnya kepada penyidik.

Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya untuk 20 hari.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Kasus makar itu ancamannya seumur hidup,” ucap Argo menambahkan.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin