Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengaku mendukung Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 4 poin, yakni Dewan Pengawas, Penyadapan, SP3, serta Penyidik dan Penyelidik.
Terkait 4 poin tersebut, Dadang menegaskan Dewan pengawas harus bebas dari orang-orang yang berlatarbelakang politisi untuk menjaga independensi KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Dewan pengawas tentunya harus kita ambil dari orang yang punya integritas tinggi yang terseleksi dengan mekanisme yang baik dan transparan, bukan ditunjuk presiden begitu saja, harus orang yang profesional dong,” ujar Dadang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).
Pria yang akrab disapa Darus ini menuturkan, lembaga pengawas dibentuk bertujuan agar KPK bekerja sesuai prosedur. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin jika penyadapan yang dilakukan KPK selama ini murni independen.
”Pengawas itu dibentuk agar penyadapan yang dilakukan oleh KPK itu efektif dan sesuai SOP. Siapa yang bisa menjamin bahwa penyadapan itu hanya berhubungan dengan kasus atau penyidikan yang sedang berlaku?” tuturnya.
Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud berdasarkan pengalaman mantan Ketua KPK Abraham Samad yang pernah terjerat dalam kepentingan politik saat Pilpres 2014 lalu. Padahal, jelas bahwa KPK secara lembaga harus bersih dari unsur politis.
”Kita punya pelajaran berharga ketika abraham samad memiliki ambisi politik menjadi wapres,” kata Darus.
Lebih lanjut, Darus mengingatkan kewenangan penyadapan juga bisa dimanfaatkan atau diselewengkan untuk kepentingan tertentu.
“Siapa yang bisa menjamin bahwa penyadapan itu tidak dilakukan untuk sekedar ‘tebang pilih’, menghabisi kelompok tertentu, dan membiarkan yang lain,” pungkasnya.
Oleh karena itu diperlukan adanya pengawasan yang tujuannya bukan untuk mengkerdilkan, tetapi menjamin agar penyadapan sejalan dengan kepentingan penyidikan.
“KPK dengan kewenangan besar tanpa pengawas, akan cenderung sewenang-wenang,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: