Kuasa Hukum DPP Hanura kubu OSO, Petrus Salestinus (kanan) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/7). AKTUAL/ Teuku Wildan

Jakarta, Aktual.com – DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan Hanura kubu Bambu Apus pimpinan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

Keheranan ini dilontarkan oleh Kuasa Hukum partai Hanura kubu OSO, Petrus Salestinus di Jakarta, Selasa (3/7).

Putusan yang terbit pada 24 Juni 2018 ini membatalkan SK Menteri Hukum HAM M.HH-O1AH.11.01 tentang keabsahan kepengurusan OSO.

Padahal, menurut Petrus, Daryatmo dan Sudding sudah tidak memiliki legal standing mewakili DPP Hanura.

“Artinya ada dua kepengurusan, padahal dalam UU parpol, menyatakan dua kepengurusan dalam satu partai dibentuk itu tidak diakui UU Pemilu,” ujar Petrus dalam konperensi pers di Jakarta, Selasa (3/7).

Petrus menjelaskan, dengan tidak diakuinya Sudding sebagai pengurus DPP, seharusnya PTUN bila menolak permohonan gugatan tersebut.

“Ada yang menggugat atas nama DPP itu bisa di drop oleh PTUN, karena tak memenuhi syarat. Tetapi ini diakomodir oleh pengadilan,” sesal Petrus.

Kejanggalan lain, tutur Petrus, dikabulkannya gugatan kubu Bambu Apus ini diluar presdiksi. Sebab, dalam UU partai politik, tidak ada dualisme kepengurusan. Jika pun ada, maka penyelesaiannya ialah melalui Mahkamah Partai.

“Hakim ini mengakomodir dualisme pimpin pusat parpol padahal dalam UU Paprol dilarang. Hakim tak mengubris UU itu. Jelas disini hakim telah merusak kehidupan parpol dan merusak AD/ART partai Hanura,” tukas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan