Jakarta, Aktual.com – Tim Pilkada Pusat Partai Hanura, akan membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah pada 30 Maret-18 April 2016 melalui dewan pimpinan cabang dan dewan pimpinan daerah di masing-masing wilayah yang menyelenggarakan pemilihan umum.
Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Hanura Erik Satrya Wardhana dalam Sosialisasi Juklak Pilkada 2017 di Jakarta, Selasa (29/3), mengatakan pihaknya akan bertindak lebih tegas dibandingkan proses pendaftaran untuk pilkada serentak 2015.
Hal tersebut, katanya, ditunjukkan dengan pemberlakukan survei mandiri oleh partai terhadap calon-calon kepala daerah yang akan mendaftarkan diri.
“Ada penyempurnaan peraturan organisasi pilkada untuk memenuhi kriteria terukur dengan survei secara mandiri oleh Tim Pilkada Pusat Partai Hanura supaya tidak ada ‘interest’,” kata Erik.
Dia mengungkapkan pada pilkada serentak 2015 lalu terdapat calon-calon kepala daerah yang membawa hasil survei elektabilitasnya sendiri dari lembaga-lembaga survei tertentu.
Namun, beberapa calon yang mendaftarkan diri di wilayah pemilihan yang sama tersebut justru memiliki perbedaan hasil survei.
“Hanura memutuskan survei secara mandiri. Karena dulu (pilkada 2015) ada perbedaan (hasil survei),” ucap Erik.
Selain itu, dalam proses pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada serentak 2017 tersebut, Partai Hanura menegaskan tidak menetapkan adanya mahar.
“Adanya biaya pendaftaran dan survei di awal,” kata Erik.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pilkada serentak berikutnya akan berlangsung 15 Februari 2017 yang melibatkan 101 daerah terdiri dari 94 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.
“Hanura berpartisipasi aktif di 64 kabupaten/kota dan enam provinsi, dalam artian di sana Hanura memiliki kursi,” kata Erik.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara