Jakarta, Aktual.com – Tim Pilkada Pusat Partai Hanura, mewajibkan calon pemimpin daerah yang mendaftar melalui partai tersebut untuk membayar biaya sebesar Rp50 juta.

Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Hanura Erik Satrya Wardhana dalam Sosialisasi Juklak Pilkada 2017 di Jakarta, Selasa (29/3), mengatakan biaya tersebut terdiri dari biaya pendaftaran Rp10 juta dan biaya survei Rp40 juta.

“Kalau ada yang membayar lebih tidak masalah, dihitung menyumbang. Namun jumlah lebih tidak memengaruhi keputusan partai,” kata dia.

Partai Hanura akan membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah pada 30 Maret-18 April 2016 melalui dewan pimpinan cabang dan dewan pimpinan daerah di masing-masing wilayah.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Partai Hanura Frans Agung Mula Putra menekankan partainya tidak pernah memberikan syarat berupa mahar politik terhadap calon kepala daerah yang didukung dalam pemilihan kepala daerah.

“Mahar politik inkonstiusional,” ujar Frans dalam diskusi di kantor organisasi sayap Partai Hanura, Satria Hanura, di Jakarta, Jumat (11/3).

Dia menekankan dalam Undang-Undang Partai Politik sudah jelas tidak ada kewajiban pemberian mahar politik bagi kepala daerah yang didukung partai politik.

Sesuai peraturan perundang-undangan, pilkada serentak berikutnya akan berlangsung 15 Februari 2017 yang melibatkan 101 daerah terdiri dari 94 kabupaten/kota dan tujuh provinsi.

Hanura akan berpartisipasi aktif di 64 kabupaten/kota dan enam provinsi dalam artian di wilayah tersebut Hanura memiliki kursi di legislatif daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara