Koordinator Tim Hukum Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek mengaku bingung melihat putusan KPU yang mencoret banyak caleg (bacaleg) partai Hanura karena tidak memenuhi syarat (MS). Sementara yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU bisa dihitung dengan jari.

“Maka hal itu Hanura mengadukan sengketa ke Bawaslu, melalui mediasi, mengajukan berkas yang disebutkan TMS oleh KPU. Dari data yang TMS hanya sekitar 282 yang disebut Memenuhi syarat (MS,)” kata Serfanus dalam diskusi Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).

Dia menegaskan bahwa kesalahan administrasi atau kekurangan dokumen tidak bisa menggagalkan hak politik warga negara. Setelah ditetapkan menjadi peserta pemilu. Tetapi karena kesalahan administrasi, KPU menggagalkan percalonan.

“KPU tidak mampu dalam menjalankan managemen informasi yang terlihat dalam menjalankan program sistem informasi,” ujarnya.

Menurut dia, dalam hiraki perundang-undangan, PKPU adalah produk hukum terendah. PKPU tidak bisa menggagalkan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih. Persalahan Daftar Caleg Sementara (DCS) hanyalah masalah teknis administratif.

“KPU memang publikasi, tetapi KPU introvert, tidak menjelaskan dengan terang terkait administrtasi sistem informasi. Kebijakan yang abuse of power, membuat KPU telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan perintah UU Pemilu,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan