Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Kamis (15/10) pagi, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ikut menghadiri acara pelantikan Deputi Pendindakan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Disela-sela usai menghadiri acara pelantikan itu, Prasetyo diberondong soal kesaksian Evy Susanti yang tak lain adalah tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Evy pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh kader Partai Nasdem HM Prasetyo.

Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan. “Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu,” itulah suara Evy kepada Mustafa yang direkam penyidik KPK.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Jaksa Agung Prasetyo, dia pun meminta agar keterangan yang disampaikan Evy itu diselaraskan dengan bukti pendukung. “Seseorang berbicara harus di ‘back up’ dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta, tidak ada masalah, KPK tahu cara kerjanya,” kata HM Prasetyo di gedung KPK Jakarta, pagi tadi.

Namun demikian, hanya beberapa jam Jaksa Agung Prasetyo membantah ‘pengamanan kasus’ dan meminta agar keterangan Evy diperkuat dengan bukti, KPK pun mengamini dan menggelar keterangan pers soal kasus penanganan bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Alhasil, KPK menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella dalam perkara tersebut. “Ini soal penerimaan dan pemberian. Patricie Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji, yang ditangani di Kejati Sumut dan Kejagung,” kata Pelaksana tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantor KPK.

Tak hanya bidik Rio dalam kasus pengaman perkara Bansos Sumut, KPK pun tengah membidik proses islah antara Gatot dan Erry yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015, yang juga dihadiri oleh OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dalam islah tersebut menurut Evy Susanti, yang merupakan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan membicarakan soal ‘pengamanan’ kasus Bansos di Kejagung.

“Ya itu bisa terjadi, itu hubungannya antara kepala daerah dan wakilnya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor KPK.

Menurut Zulkarnain, perkara tersebut merupakan rentetan kasus dari kasus korupsi pemberian suap kepada hakim PTUN Medan untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho. Apalagi, langkah yang dilakukan oleh Gatot itu, lantaran dia berpikir bahwa Nasdem memang tengah menguasai Kejaksaan. Pasalnya, nama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ‎bisa besar karena berkiprah bersama Partai Nasdem.

“Kasus itu kan kasus global, berentet, mulai dari permasalahan akuntabilitas atau temuan dalam dana bansos, kemudian kita runut berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran, terkait juga dengan temuan BPK dalam masalah pengelolaan anggaran, kan begitu. Lantas dengan masalah ini, berikut ada tindakan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan dan ini berangkai terus. Jadi masalah yang satu menyusul masalah lain,” kata dia.

Penetapan Sekjen Nasdem pintu masuk jerat Jaksa Agung dan Surya Paloh

Sementara itu, relawan Jokowi, Ferdinand Hutahean menyebutkan atas penetapan tersangka Rio Capella sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung sebagai pintu masuk untuk jerat Muhammad Prasetyo yang tak lain adalah jaksa agung dari Partai Nasdem.

“KPK harus memeriksa lebih jauh keterlibatan jaksa agung. Karena penetapan PRC sebagai tersangka dalam kasus menerima suap dari upaya pengamanan kasus yang ditangani Kejaksaan,” kata dia ketika dihubungi terpisah.

Apalagi, dia menduga, dalam kasus ini Rio Capella tidak mungkin melakukan itu tanpa koneksinya di Kejagung yang tak lain adalah sama-sama dari Nasdem.

“Dengan demikian sangat mungkin jaksa agung juga layak dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kalau KPK teliti ini pintu masuk ke Surya Paloh dari jaksa agung. Minimal bahwa tuntutannya adalah secara bersama sama. Dan bahwa ini sangat kental aromanya, aroma Nasdem,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu