Jakarta, Aktual.com — Anggota baru Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae mempermasalahkan legal standing laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Ridwan permasalahannya laporan Sudirman Said kepada MKD mengatasnamakan menteri, dimana disebutkan Bab 4 Pasal 5 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang siapa yang berhak melaporkan pengaduan pelanggaran kode etik anggota dewan.

“Mereka hanya menerima verifikasi administrasi dan itu pun jadi polemik karena seorang menteri tidak boleh mngadukan anggota dewan,” ujar Ridwan Bae di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).

Meski MKD sudah memanggil saksi ahli sosiolinguistic Yayah Bachria untuk menerima masukan terkait pasal mengenai pengaduan, namun tidak cukup karena harus ada ahli hukum tata negara untuk meminta masukan terkait pasal tersebut.

“Diputuskan dua, ahli bahasa dan ahli hukum tata negara. Tapi yang hadir hanya ahli bahasa, tidak hadirnya ahli hukum harusnya ditunda sambil menunggu penyaksian ahli hukum. Tapi mereka buru-buru dengan alasan desakan masyarakat,” katanya.

Politikus Golkar ini menilai aneh keputusan tersebut. Sebab, dalam ketentuan yang ada bahwa setelah verifikasi terjadi diajukan tindak lanjut. Tetapi, ternyata justru verifikasi tidak berjalan.

“Sambil nunggu verifikasi mereka tentukan jadwal-jadwal. Ini kan aneh semua. Saya ingin mengatakan didalam ini jelas dan terang semua,” cetus Ridwan.

Ridwan menegaskan verifikasi hadirnya Sudirman Said tidak bisa dianggap sah hanya dengan menghadirkan ahli tata bahasa.

Artikel ini ditulis oleh: