Jakarta, Aktual.com – Polri benar-benar dibuat malu oleh kelakuan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo yang malah membantu pelarian Djoko S Tjandra.
Korps baju cokelat itu resmi mencopot Prasetijo dari jabatannya bedasar Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Namun belum ada keterangan apa motif Prasetyo membuat skandal ini.
“Dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020). Argo juga tidak menjelaskan apa status Prasetijo saat ini dan apakah ia akan dikenakan penahanan oleh Div Propam atau tidak.
Seperti diberitakan Prasetijo dipastikan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko. Surat jalan itu diduga digunakan Djoko untuk terbang dari Jakarta ke Pontianak. Sebab pada masa Covid-19 setiap orang yang terbang harus jelas tujuannya.
Namun belum ada keterangan apakah Prasetijo juga punya peran dalam menghapus nama Djoko dari red notice Interpol. Red Notice Djoko sudah “hilang” sejak 2014.
Selama ini red notice diurus oleh Ses NCB yang berada di bawah Div Hubinter. Sebelum menjadi Korwas PPNS, Prasetijo diketahui berdinas di Div Hubinter Polri.
Djoko adalah buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Ia divonis hukuman dua tahun penjara.
Sehari sebelum putusan dibacakan, Djoko kabur dari Indonesia ke Papua Nugini. Belakangan ia disebut berganti kewarganegaraan di sana.
Yang menyakitkan buron Kejaksaan Agung sejak 2009 ini tiba-tiba muncul di Indonesia. Namanya kembali ramai diperbincangkan ketika ia mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Ia pun ditetapkan buron hingga hari ini. Keberadaannya kini tak lagi diketahui dan kembali membuat kontroversi baru setelah ia sempat mencetak KTP dan paspor Indonesia. (Antara)