Petugas merapikan berkas-berkas untuk verifikasi administrasi kelengkapan pendaftaran partai peserta pemilu di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta, Kamis (16/11). KPU melakukan verifikasi dalam proses penelitian administrasi parpol peserta Pemilu 2019 untuk mendeteksi adanya kegandaan identitas anggota serta untuk memeriksa status anggota partai masing-masing. AKTUAL/Tino Oktaviano

Magelang, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengabulkan gugatan dari sembilan partai politik terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU dalam pendaftaran calon peserta Pemilu beberapa waktu lalu.

Bawaslu pun meminta KPU untuk menerima pendaftaran dari sembilan parpol tersebut, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Rakyat, Partainya Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, serta Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Namun ditataran lokal, ternyata hanya sebagian kecil parpol yang kembali mendaftar. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Magelang Afifudin menyatakan, hanya dua dari sembilan partai politik yang menyerahkan kembali pendaftaran ke KPU.

“Setelah putusan Bawaslu, sampai tadi malam ada dua partai yang menyerahkan dokumen pendaftaran. PBB dan Idaman. Tetapi, Idaman belum ada dokumen F2,” kata Afifudin kepada wartawan di Magelang, Kamis (23/11).

Afifudin mengatakan, KPUD Magelang harus mempersiapkan empat Pemilu secara bersamaan, yaitu Pemilihan Bupati (Pilbup) Magelang, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah, Pileg dan Pilpres.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara