Jakarta, Aktual.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampauw mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang cenderung terfokus pada caleg yang berstatus sebagai narapidana korupsi saja.
Kritik ini dilontarkan Jeirry dalam diskusi bertajuk ‘Carut Marut Pendaftaran Caleg’ yang diadakan Komunitas Pewarta Pemilu (KPP) bersama Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (3/8).
“Kita enggak ada laporan apa-apa terhadap pelaku kekerasan anak dan bandar narkoba, apakah ada atau tidak,” kata Jeirry.
Ada atau tidaknya napi narkoba dan kejahatan seksual, katanya, KPU tetap harus dibuka datanya kepada publik.
Terlebih, ketentuan ini merupakan buah dari aturan yang dibuat sendiri oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Calon.
Sikap KPU yang cenderung tertutup ini pun sangat kontradiktif. Terlebih jika KPU meminta masyarakat untuk melakukan pelaporan terkait hal ini.
“Berapa orang mantan pelaku kekerasan pada anak dan bandar narkoba dalam bacaleg partai yang dikeluarkan kpu? Ini yang belum ada datanya,” tegasnya.
Jeirry pun khawatir intransparansi KPU ini menjadi beban masyarakat sebagai pemilih nantinya jika hal ini dibiarkan begitu saja sampai dikeluarkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kan mestinya begitu aturannya. karena penegak aturan (yang dibuat) KPU itu ya harusnya KPU itu sendiri,” terang Jeirry.
“Kalau KPU tidak melakukan ya bawaslu sebagai pengawas harus mengeluarkan datanya. Jadi masyarakat hanya memeriksa DCS yang sebelumbya telah dibersihkan KPU,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan