Jakarta, Aktual.com – Pencalonan dan pemilihan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan kewenangan Presiden. DPR hanya bisa memberikan pertimbangan setelah presiden sodorkan nama calon.
“Biasanya Presiden hanya menyodorkan satu nama,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang menyebutkan Kepala BIN diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Untuk mengangkat kepala BIN, Presiden harus mengusulkan satu orang calon kepada DPR.
Selanjutnya, lanjut Meutya, pertimbangan DPR disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan diterima DPR dari Presiden. “Artinya, DPR tidak menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden, tetapi sekadar memberi catatan dan pertimbangan,” tandasnya. (Fadlan S Butho)
Artikel ini ditulis oleh: