Jakarta, Aktual.com – Puluhan nelayan ditolak pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ketika ingin memasuki sidang pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi Pulau G di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (11/7). Pihak penyelenggara berkelit bahwa yang dapat masuk dalam sidang tersebut hanyalah orang-orang yang termasuk dalam undangan.
Puluhan nelayan yang tergabung dalam Komite Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke pun menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung mengabaikan nelayan dalam pembahasan Amdal proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
“Kalau amdal atau izin lingkungan tidak dilibatkan dan diundang. Nelayan tidak pernah dilibatkan, selama ini tidak pernah dilibatkan. Yang dilibatkan hanya yang disetting oleh pengembang,” ucap Ketua KNT Muara Angke, Iwan Sarmadi kepada awak media di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (11/7).
Iwan pun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta agar memperbolehkan para nelayan masuk dalam sidang tersebut. Menurutnya, nelayan memiliki hak untuk dilibatkan dalam setiap pembahasan Amdal pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka