Jember, Aktual.com – Dari sejumlah perusahaan tambang batu kapur di Gunung Sadeng yang beroperasi, diketahui habya PT. Imasco Tambang Raya yang menolak ketentuan Pemkab Jember soal setoran atau iuran tetap. Hal ini terungkap pada saat rapat koordinasi yang dilakukan Pemkab Jember bersama sejumlah perusahaan batu kapur Gunung Sadeng, Senin (30/5) di Pemkab, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Ir. Mirfano.

Sejumlah perusahaan tambang yang hadir adalah PT. Gunung Kelabat, CV. Panen Raya, PT. Nirwanalime, PT. Indolime 2, PT. Widya Utama, CV. Kemuning Jaya dan PT. Imasco Tambang Raya.
“Dari hasil rapat koordinasi, hanya PT. Imasco Tambang Raya yang menolak ketentuan dari Pemkab untuk iuran tetap, yakni Rp. 39.500 setiap tonnya,” ujarnya
Dari rapat tersebut diketahui bahwa PT. Imasco Tambang Raya bersikukuh akan menyetorkan iuran tetap kepada Pemkab Jember seperti tahun sebelumnya. “Padahal selama ini yang dibayarkan hanya Rp. 2000 saja setiap ton nya dan di tahun kemarin hanya setor 2,8 milyar saja dari produksi 1,4 juta ton per tahun,” tambahnya.
Menurut Mirfano, dasar yang dipergunakan adalah pajak daerah yakni sebesar 5 %, padahal pada saat rapat koordinasi telah dijelaskan dasar hukumnya, yakni Permendagri no 19 tahun 2019 dan peraturan Gubernur. “Perusahaan yang lain siap dan sanggup mentaati peraturan, dan Imasco akan menempuh jalur hukum hingga penutupan pabrik jika kami (pemkab, red) tetap memberlakukan aturan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa iuran tetap dari hasil penambangan batu kapur ini bakal dipergunakan untuk kesejahteraan dan pembangunan sarana fisik dan non fisik untuk daerah kecamatan yang terimbas, yakni 3 kecamatan di sekitar pabrik semen.

(Aminudin Azis)

Artikel ini ditulis oleh:

Aminuddin Aziz